Dec 13, 2010

Pajak Restoran dan Konsep Change dalam Bisnis

Beberapa hari ini, media ramai memberitakan kebijakan penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang salah satu isinya mengatur Pajak Restoran untuk 26.900 warung nasi (warteg) yang ada di Jakarta. Besaran pajak tersebut ialah 10% dari omzet dan dibayarkan setiap bulan dengan skema pajak progresif dan penghitungan oleh wajib pajak (self assessment).

Kebijakan ini segera memicu pro-kontra, dengan sebagian besar masyarakat berada di pihak yang kontra dan kelompok pendukung kebanyakan  diisi oleh pejabat pemerintah. Wajar jika banyak yang kontra , karena kebijakan ini akan semakin memberatkan hidup masyarakat. Besaran pajak 10% akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat umum sebagai konsumen warteg dan sangat mungkin akan mengurangi omzet penjualan warteg akibat berkurangnya daya beli masyarakat.

Pajak sebagai Faktor Change dalam Bisnis

Jika dilihat dari model lansekap bisnis 4C-nya Kenichi Ohmae dan Hermawan Kartajaya, ada faktor Change atau perubahan. Ketika pemasar sudah tuntas meyusun strategi berdasarkan Company, Customer dan Competitor, ada faktor ke-4 yang bisa merubah semuanya.Change atau  perubahan itu terjadi karena perkembangan teknologi, situasi mikro dan makroekonomi, kondisi politik dan kultur sosial, ataupun perubahan dalam regulasi. Peraturan pajak ialah salah satu faktor Change yang harus diantisipasi oleh pemilik bisnis.

Anda pernah mendengar kisah sukses seorang pengusaha yang dimulai dari peristiwa PHK diri-nya dari perusahaan tempatnya bekerja?T api, dengan sikap hidup dan pola pikir positif, dia bisa mengatasi perubahan drastis dari menjadi seorang wiraswasta dan berhasil meraih kesuksesan yang jauh lebih besar daripada saat menjadi karyawan. Seharusnya, pengusaha warteg juga memandang kebijakan pajak tersebut secara positf.

Bijak Menyikapi Pajak

Ketentuan Pajak Restoran ini, seharusnya menjadi batu loncatan pengusaha warung nasi (warteg) untuk melangkah ke depan menjadi bisnis yang lebih menguntungkan dan memiliki manajemen yang profesional dan lebih terbuka. Dengan  penerapan pajak restoran secara konsisten, akan menciptakan seleksi terhadap pelaku usaha warteg. Hal ini akan menciptakan persaingan usaha yang dinamis dan positif.

Kemudian, pengusaha warteg sebaiknya mulai mengelola scara profesional, diantaranya dengan mellakukan beberapa hal berikut ini:
1.    Menyusun manajemen yang rapi dan profesional untuk membangun perusahaan yang handal.
2.    Menciptakan strategi bersaing yang tepat, tidak hanya mengandalkan keunggulan harga.
3.    Menyusun program pemasaran terpadu untuk menciptakan penjualan yang berkesinambungan.
4.    Menjalin koordinasi seluruh pegusaha warteg untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

(sumber gambar: www.inform.com)

No comments: